HUKUM MENGINGKARI SHALAT

Shalat merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam yang telah disepakati umat Islam. 

Bahkan, disebut oleh Rasulullah SAW sebagai tiang agama. 

Orang yang mendirikan shalat, berarti ia menegakkan agama, dan orang yang meninggalkan shalat berarti meruntuhkan agama itu sendiri (HR. Bukhari).

Menurut ijmak ulama, orang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya atau tidak mengakui bahwa shalat itu wajib. maka ia dihukumi kafir dan dihalalkan darahnya.

Konsensus ulama Islam di atas didasarkan kepada beberapa hadis Nabi SAW, antara lain; sabda Rasulullah SAW, “Perbedaan antara orang yang beriman dengan orang yang kafir ialah terletak pada shalat." (HR. Muslim. Abu Dawud. dan Ibnu Majah).

Pada kesempatan lain, Nabi SAW bersabda, "Fondasi agama itu ada tiga. Di atasnya dibangun Islam itu, siapa yang meninggalkan salah satu (saja) daripadanya maka ia dihukum kafir dan darahnya halal ditumpahkan. (Ketiga fondasi tersebut) ialah persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, shalat yang diwajibkan, dan puasa pada bulan Ramadan." (HR. Abu Ya’la).

Imam Asy Syafi’i rahimahullah tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat. Namun yang tepat dalam hal ini, Imam Syafi’i adalah di antara ulama yang menyatakan kafirnya. 

Sedangkan kesimpulan bahwa dia tidak mengafirkan itu tidak secara nash dari beliau. Dan sebenarnya hanya kesimpulan dari para ulama madzhab Syafi’i karena melihat indikasi dari perkataannya, bukan dari perkataan Imam Syafi’i secara tegas.

Imam Syafi'i tidak mengafirkan orang yang meninggalkan shalat karena malas-malasan. Demikian pula pendapat ulama madzhab Syafi’i. 

Namun, bagi orang yang mengingkari wajibnya shalat, maka tidak diragukan lagi bahwa orang tersebut jatuh kepada kekafiran. Ibarat sebuah bangunan yang tidak bertiang, tentulah bangunan tersebut akan roboh.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AGAM MADANI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger